Syarat dan Ketentuan Garansi
Brother menjamin pembebasan biaya jasa perbaikan & penggantian suku cadang selama 3 tahun sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini:
1. Garansi berlaku jika Pelanggan melakukan registrasi produk secara on-line dengan cara scan QR code dan melampirkan bukti pembelian yang sah. |
2. Pelanggan wajib membawa lampiran bukti pembelian yang sah pada saat melakukan klaim garansi ke pusat layanan servis Brother dan perwakilannya. |
3. Garansi tersebut tidak mencakup kerusakan-kerusakan yang disebabkan; kecelakaan, penyalahgunaan, kesalahan penggunaan, bencana alam, korosi, karat, kesalahan karena tegangan listrik yang tidak stabil, pemakaian yang tidak sesuai dengan buku petunjuk, suku cadang yang sudah usang, kesalahan instalasi mesin dan perangkat lunak, pemakaian untuk demonstrasi dan pelatihan, panel-panel, cat-cat pada unit cabinet, suku cadang eksternal, perbaikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak diberikan hak semestinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Brother dan perwakilannya. |
4. Garansi tersebut tidak mencakup; pelayanan service untuk mesin di luar wilayah Indonesia (misal; di atas kapal, lokasi lepas pantai), transportasi, jasa pengiriman, biaya transportasi untuk pemasangan maupun instalasi (misal; pemasangan pita, tinta, toner, dll), jasa perawatan rutin, unit display atau unit demo, unit yang dipinjamkan untuk kepentingan iklan. |
5. Garansi ini hanya berlaku untuk Produk Brother yang dibeli dari PT. Brother International Sales Indonesia. |
6. Apabila pelanggan tidak menghendaki adanya layanan perbaikan atau pemeliharaan setelah masa garansi tersebut berakhir sesuai syarat dan ketentuan (pembatalan service), maka biaya layanan akan ditentukan sesuai kondisi yang diterapkan oleh pihak Brother dan perwakilannya. |
7. Brother dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kerusakan peralatan / kerusakan PC secara langsung / tidak langsung sebelum / selama / sesudah proses instalasi Hardware (mis. Printer/Fax) atau Software (mis. Printer/Fax Driver) ataupun peralatan-peralatan lainnya yang terhubung secara langsung / tidak langsung dengan produk Brother. |
8. Perangkat Lunak (CD Driver) Brother menjadi tanggung jawab pelanggan, Brother dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kejadian yang secara tidak langsung, secara khusus bersifat insidentil atau kerusakan-kerusakan yang menjadi konsekuensi atas perbuatannya ataupun kehilangan (termasuk kerusakan yang mengakibatkan hilangnya keuntungan-keuntungan dan sebagainya). |
9. Pelanggan dapat menggunakan salinan perangkat lunak (CD Driver) pada computer. Perangkat lunak mungkin tidak dapat diakses, dibuka, dijalankan, diinstall dan digunakan bersama menggunakan computer lain, termasuk workstation, terminal ataupun peralatan lainnya. |
10. Apabila pelanggan (dengan garansi bawaan) tidak melakukan pengambilan sesuai waktu yang telah diinformasikan, Brother dan perwakilannya tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan ataupun kerusakan yang terjadi. |
11. Pelanggan diharuskan untuk menunjukkan Lembar Kerja (Job Sheet) sebagai identitas kepemilikan atas peralatan yang telah selesai diperbaiki. Jika tidak maka Brother dan perwakilannya berhak untuk meminta bukti identitas lainnya (mis. KTP atau paspor). |
12. Mesin yang telah diservice dan tidak diambil dalam waktu 2 bulan akan menjadi milik Brother. |
13. Suku cadang yang cacat dan telah diganti menjadi milik Brother sepenuhnya. |
14. Periode Garansi dibedakan sesuai tipe mesin terhitung sejak tanggal pembelian. Silahkan baca "Petunjuk Garansi Barang" untuk keterangan lebih lanjut. |
15. Brother berhak mengadakan perubahan ketentuan serta kondisi yang berlaku terhadap garansi tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. |
A. PRINTER INKJET |
B. PRINTER LASER |
C. MESIN JAHIT |
D. PRINTER LABEL |
E. SCANNER |
F. SCAN & CUT |
Catatan: |
1. Garansi tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan menjadi tidak berlaku pada saat pembelli menjual kembali unit tersebut. |
2. Garansi tersebut tidak berlaku untuk unit yang disewakan oleh pembeli. |
3. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mengakibatkan garansi tidak berlaku. |
4. Garansi tidak berlaku jika pelanggan tidak melakukan registrasi garansi secara online dan pelanggan akan diminta untuk menandatangani kesediaan untuk membayar harga sesuai dengan prosedur Brother. |
5. Garansi batal jika pelanggan menggunakan Tinta / Toner / suku cadang selain Tinta / Toner / suku cadang asli Brother dan semua biaya Service & penggantian parts akan menjadi tanggungan pelanggan. |